SOLO, G-SPORTS.ID Persis Solo tak tinggal diam menyikapi jatuhnya sanksi berupa denda Rp 25 juta dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Dari penelusuran yang dilakukan Persis, justru kemudian ditemukan fakta yang cukup tidak mengenakkan.
Persis Solo menerima surat dari PSSI dengan nomor 054/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2023 yang menyatakan bahwa Panitia Pelaksana Pertandingan pada laga Persis vs Persib Bandung di pekan ke-7 BRI Liga 1 2023/2024 melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin karena dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib sebagai suporter klub tamu di Stadion Manahan.
Berdasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Panitia Pelaksana Pertandingan Persis dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta. Ini merujuk kepada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Komdis PSSI yang juga menyatakan bahwa Persis tidak diperbolehkan melakukan banding. Ini yang kemudian membuat Persis memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang ada.
Pada official statement yang dikeluarkan pada Senin (14/8/2023) malam disebutkan sebagai tim peserta kompetisi yang disahkan dalam Regulasi Liga 1 2023, Persis selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Terutama terkait hukuman hadirnya penonton yang divonis sepihak oleh Komdis sebagai suporter Persib di Stadion Manahan pada Selasa (8/8/2023) lalu. Setelah mengumpulkan bukti, Persis telah menemukan fakta bahwa kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter Persib tersebut juga difasilitasi oleh pihak di luar klub baik Persis sebagai tuan rumah maupun Persib sebagai tim tamu.
Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP sayap utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor PT LIB selaku operator kompetisi yang disebutkan merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10 dimana sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib.
Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada penonton umum yang saat ini dianggap sebagai suporter Persib oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi.
Kami menyadari bahwa tidak ada sistem yang sempurna, dan Persis telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah kehadiran suporter tim tamu dengan berbagai filter pada sistem penjualan tiket. Namun distribusi tiket kepada penonton umum yang dilakukan oleh rekanan sponsor LIB ini menjadi hal kontradiktif yang mencederai tuntutan LIB kepada tim tuan rumah, tulis Official Statement Persis Solo itu.
Persis juga mengaku sudah berkomunikasi melalui pesan singkat kepada Marketing LIB, dengan tujuan untuk mempertanyakan kriteria suporter tamu yang selama ini dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi. Pada pesan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan suporter tamu adalah penonton yang menggunakan atribut tim away (jersey, banner, dll).
Menurut Persis, definisi suporter tamu ini masih rancu. Apalagi dalam Regulasi Liga 1 2023 tidak memasukkan nama atau organisasi suporter sebagai bagian dari tanggung jawab klub peserta. Sebagai contoh adalah pemain, pelatih, manajemen bisa dihukum oleh Komite Disiplin karena tertulis sebagai bagian dari klub peserta. Sedangkan komunitas suporter saat ini tidak secara jelas ditulis dalam regulasi tersebut.
Terkait hal ini, Persis menuntut adanya transparansi dan solusi dari Komite Disiplin beserta LIB terkait regulasi soal kehadiran penonton umum yang dianggap sebagai suporter tamu. Terlebih saat ini iklim perdamaian dalam suporter melalui jalinan persaudaraan dan tali silaturahmi pascainsiden Kanjuruhan semakin besar.*