BANDUNG,G-SPORTS.ID – Persib Bandung didirikan pada 14 Maret 1933 telah tercantum dan tercatat di dalam Angaran Dasar Serikat Serikat Penetapan Menteri Kehakiman pada tanggal 7 Agustus 1954 No.J.A.5/70/17.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PSSI Kota Bandung, Budhi Agung, menentang perubahan tanggal, bulan dan tahun berdiirinya Persib dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919 yanh dilakukan oleh Tim Peneliti dari UNPAD yang disponsori oleh PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).
“Itu menjadi penguatannya, disampaikan oleh Pak Taufik dan Pak Achwani, bahwa Persib sudah didaftarkaan pada tanggal 7 Agustus 1954 di Menteri Hukum dan HAM waktu itu Menteri Kehakiman, RI. Peraturan Dasar Persib Dalam Pasal 2 Dikatakan, Hari Lahir Persib adalah pada tanggal 14 Maret 1933. Sudah didaftarkan pada tahun 1954 oleh siapa ya oleh pelaku sejarahnnya,” ujar Budhi Agung menegaskan, Jumat 5 Januari 2024.
Dalam akta Menteri Kehakiman tersebut surat permohonan dibuat oleh dua sosok penting di tubuh Persib kala itu, yakni R Ibrahim Iskandar dan R. Soeboer Soerianata selaku ketua dan penulis dan sama-sama sebagai pengurus.
Untuk lebih jelasnya berikut Kutipan dari Daftar Menteri Kehakiman tertanggal 7 Agustus 1954 No.J.A.5/70/17. :
MENTERI KEHAKIMAN
membatja :
I. surat permohonan tertanggal 2 Mei 1954 dari R. Ibrahim Iskandar dan R. Soeboer Soerianata, Ketua dan Penulis, dalam hal ini bersama – sama menfjadi Pengurus dan selaku itu mendjadi wakil perkumpulan tersebut dibawah ini :
II. Surat – surat Kepala Daerah Kota Besar – Bandung tertanggal 25 Mei 1954 No. 9944/54: mengingat sebagai peraturan hukum jang berlaku atasnja pasal, 1,2 dan 3 dari Lembaran Negara 1870 (Staatsblad No 64) sebagaimana terackhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 (Staatsblad No 276) dan lembaran Negara 1937 (Staatsblad 573) dan pasal – pasal 1653 sampai dengan 1665 Kitab Hukum Perdata dengan tidak mengurangi berlakunja azas – azas hukum mengenao kesusilaan, ketemteraman dan kesedjhateraan umum dalam ketertiban demokrasi belaaka :
MEMAHAMKAN DAN MEMUTUSKAN
Untuk Negara dan Masjarakat
Mengatakan sah Anggaran Dasar perkumpulan Persatuan Sepakbola Indonesia Bandung (PERSIB) jang memilih kedudukan biasa di Bandung, sebagaimana anggaran dasarnja dimaktubkan dalam lampiran penetapan ini dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan peserta hukum jang berhak atas nama sendiri mendjalankan dan mengalami tindakan jang diperlindungi oleh Hukum, mempunjai milik dan mempertahankan haknja dimuka dan diluar pengadilan.
Kutipan dari Penetapan ini dikirim kepada pemohon untuk diketahui dan dituruti
salian dst,;
Sesuai dengan Daftar tersebut
Kepala Bagian badan – badan hukum
u.b
pegawai jang diperbantukan
THEUS