Dari Mediasi Persib 1933 Vs Persib 1919 Kedua Belah Pihak Saling Berargumentasi

Administrator

13/06/2024

13 views
Perselisihan PERSIB 1933 atau PERSIB 1919 siap berdamai pada mediasi ketiga, Rabu 26 Juni 2024,(Istimewa).
Perselisihan PERSIB 1933 atau PERSIB 1919 siap berdamai pada mediasi ketiga, Rabu 26 Juni 2024,(Istimewa).

BANDUNG, G-SPORTS.ID – Proses mediasi 8 Ps sebagai Penggugat dengan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) selaku Tergugat terkait perubahan Hari Jadi Persib 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919, terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Jalan RE Martadinata, Kamis 13 Juni 2024.

Dari 8 Ps dihadiri langsung Kuasa Hukum, Budhi Agung. Begitu juga dari PT PBB dihadiri Kuasa Hukum Utama, Kuswara S Taryono. Sementara sebagai mediator dipercayakan kepada Rasyid Umar, SH yang didatangkan langsung dari Jakarta.

Mediasi itu sendiri dilaksanakan secara kaukus atau secara bergantian. Kuasa Hukum 8 Ps mendapat giliran pertama untuk memasuki ruang mediasi. Sedangkan, Kuasa Hukum PT PBB mendapat giliran kedua.

Setelah keduanya memaparkan masing-masing argumennya, sang mediator pun memanggil keduanya ke ruangan yang sama.

“Pada intinya, para pihak mediasi sudah menyampaikan argumennya masing-masing. Khusus dari pihak Tergugat akan memperhatikan pihak Penggugat kemudian dikaji dan akan disampaikan kepada manajemen PT PBB,” kata Rasyid Umar sesaat setelah mediasi tahap pertama selesai.

Rasyid memastikan, bahwa dalam mediasi tersebut para pihak baik Penggugat maupun Tergugat bisa berkolaborasi ke depannya.

“Sebab katanya, bagaimana pun juga Persib ini kan memiliki pembinaan sama-sama baik amatir maupun professional, jadi berharapa para pihak bisa menginginkan hal yang sama, mereka bisa berkolaborasi khususnya dari sisi pembinaan,” kata Rasyid menambahkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PBB, Kuswara S Taryono mengakau, telah mendengar apa yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat dan menyampaikan apa yang menjadi Kuasa Hukum PT PBB.

“Intinya, kami hadir dalam acara mediasi ini dan kami hadir, kami mendengar pihak Kuasa Penggugat dan kami pun menyampaikan dari sisi kami selaku kuasa PT PBB. Terkait sidang berikutnya nanti ada usulan dari Kuasa Penggugat kaitannya dengan proses mediasi,” ujar Kuswara menjelaskan.

Namun, pada dasarnya ia melanjutkan, pihaknya hadir untuk memenuhi jadwal yang sudah ditentukan. Ia pun menegaskan, bahwa roh keinginan agar semuanya selesai dengan baik sudah nampak.

“Detailnya next mediasi berikutnya, karena kami juga belum mendengar juga resume dari kuasa Penggugat,” kata Kuswara menegaskan.

Disisi lain, Kuasa Hukum 8 Ps, Budhi Agung menimpali bahwa pihaknya tetap dengan gugatan awal dan tidak mengalami perubahan.

“Kita pun akan meminta poin-poinnya untuk penarikan jersey segala rupa, entitas atribut dari 1919, menyatakan melanggar statuta, tidak ada tawar manawar tetap kita dengan gugatan,” kata Budhi Agung menegaskan.

Sementara untuk mediasi kedua yang dijadwalkan Rabu 19 Juni 2024, pihak penggungat kata Budhi Agung akan melayangkan gugatan secara tertulis.

“Yang pasti di mediasi kedua nanti akan layangkan tertulis keinginan dari kita untuk ditanggapi oleh mereka (PT PBB), kalua ada titik temu berarti selesai, kalau tidak ada selesai,” katanya memungkasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Berita Terkait