BANDUNG, G-SPORTS.ID – Gugatan 8 Perkumpulan Sepakbola (Ps) eks Anggota Persib terhadap PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) terkait Hari Jadi Persib hampir menemui titik terang.
Hal itu terangkum setelah dilakukannya mediasi kedua yang mempertemukan 8 Ps dalam hal ini sebagai Penggugat dengan PT PBB selaku Tergugat perkara perubahan Hari Jadi Persib dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919 di Pengadilan Kelas IA Khusus, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 19 Juni 2024.
Berbeda dengan mediasi pertama, proses mediasi kedua yang digelar di Ruang Khusus Mediasi itu berlangsung lebih cepat dan singkat dimana proses mediasi yang ditengahi oleh Rasyid Umar, SH, tidak lebih dari 30 menit.
Menurut Rasyid Umar, dalam proses mediasi kedua ada tiga hal yang menjadi pembahasan inti yakni, soal Perubahan Hari Jadi Persib, Peralihan dan Pembinaan.
Untuk masalah Peralihan dan Pembinaan, katanya kemungkinan besar akan menemui titik terang dan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
“Untuk mediasi yang kedua ini tetap seperti sebelumnya. Para pihak sepertinya ada keinginan untuk menyeselesaikan secara musyawarah untuk mencari mufakat. Ada tiga poin yang kita bahas dan dua poin itu sudah mendekati kesamaan. Pertama masalah pembinaan bersama dan peralihan dan dua poin inilah sudah mendekati,” kata Rasyid Umar memaparkan sesaat setelah proses mediasi selesai.
Sementara khusus untuk masalah Hari Jadi Persib, kata Umar melanjutkan, masih butuh waktu untuk menyelesaikannya dan dimana prosesnya para pihak masih harus bernegosiasi lagi.
“Sesuai gugatan dari pihak Penggugat berharap Ps Ps mendapatkan peran kembali untuk masalah pembinaan sehingga tidak ada benang yang putus antara Ps dengan Manajemen PT PBB, artinya kembali ke historisnya. Sedangkan, dari pihak Tergugat mengatakan, itu memang harus ditegakan, intinya komunikasi yang harus lebih dihangatkan dari keduanya,” kata Rasyid menambahkan.
Rasyid memastikan pada mediasi ketiga yang akan digelar pada 26 Juni 2024 dengan agenda menanggapi penyampaian – penyampaian yang disampaikan pada mediasi kedua.
“Di mediasi ketiga nanti akan lebih detail, 80 persen Insya Allah akan ada titik temu,” ujarnya memungkasi.
Dalam mediasi kedua itu pun berbeda dengan mediasi sebelumnya karena tidak dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum PT PBB, Kuswara S Taryono dan hanya diwakili oleh tiga orang stafnya. Sementara itu dari Ps langsung dihadiri Kuasa Hukum, Budhi Agung SH.
Dari pihak Tergugat pun tidak bersedia memberikan statement sesaat setelah mediasi berakhir. Hanya dari pihak Penggugat secara gamblang memberikan penjelasan terkait hasil mediasi kedua.
“Dari awal kita sudah sampaikan, permasalahan antara Ps dengan PT PBB ada tiga, meskipun yang sekarang baru maju satu. Di dalam mediasi memang berkembang dan boleh. Sebelumnya, kita sudah sampaikan ada tiga permasalahan sehingga pada saat ada permintaan tertulis dan baru satu yang disampaikan dan mereka memberikan, kami katakan silahkan, untuk masalah yang dua bagaimana, diluar perkara dalam mediasi boleh karena memang permasalahannya sama dengan pihak yang sama. Kecuali dengan pihak yang berbeda pasti tidak bisa, para pihak kan sama ada PT PBB dan ada lima orangnya makanya jadi kesempatan untuk menambahi dalam mediasi, ” ujar Budhi Agung membeberkan.
Ekses dari perselisihan Hari Jadi Persib tersebut Ps Ps tidak lagi dilibatkan dan mendapat kesempatan bagi anak – anak binaannya menjadi anak gawang dalam pertandingan Persib (ball boy).
Tidak cukup dengan itu, pendistribusian atau jatah tiga tiket menyaksikan pertandingan Persib bagi Ps Ps yang sudah menjadi tradisi puluhan tahun dihentikan oleh PT PBB.
“Dua hal itu, ball boy, penghentian tiket sudah saya tegaskan dalam mediasi bahwa itu ekses daripada permasalahan namun inti pemasalahannya tiga poin, Hari Jadi, Peralihan dan Pembinaan. Pada saat kaukus, kami tak tahu pembicaraan antara pihak tergugat dengan mediator,” katanya menambahkan.
Tetapi menurut Budhi Agung, ketika di awal pihaknya sudah menyampaikan dua hal dengan mediator terkait keinginan pihak Ps sebagai penggugat termasuk yang tiga poin lalu selanjutnya disampaikan juga oleh mediator kepada pihak tergugat.
“Mungkin sudah ada jawaban dan mediator bisa menilai bahwa penyelesaiannya tinggal sedikit lagi untuk dua hal itu. Bisa saja kalau dikatakan tinggal 80 persen permasalahan akan selesai dan Rabu depan akan ditanggapi semua keinginan kita oleh pihak tergugat. Disitu akan kita lihat apakah memang masih memungkinkan untuk penyelesaian atau sudah berhenti. Jika deadlock maka akan maju ke agenda sidang utama,” kata Budhi Agung menambahkan lagi.
Jadi, Budhi Agung melanjutkan, apabila masih memungkinkan maka waktu mediasi bisa diperpanjang dari 30 hari selama kemungkinan damainya tinggi. Sedangkan pada sidang utama nanti semua tahapan persidangan sesuai hukum acara akan disajikan, mulai dari jawaban dari pihak Tergugat, replik, pembuktian, bukti surat, saksi, kesimpulan dan berakhir pada putusan.
“Yang akan memanas nanti ada pada pembuktian dan kesaksian. Tetapi berbeda, lima orang perwakilan Ps yang ada di PT PBB saat ini tidak bisa dihadirkan karena ini sifatnya berbeda. Gugatan kita adalah Hari Jadi, makanya harus kita bedakan yang maju ke persidangan sekarang ini adalah Hari Jadi,” ujar Budhi Agung memungkasi. ***