BANDUNG, G-SPORTS.ID – Sidang gugatan 8 Perkumpulan Sepakbola (Ps) eks anggota Persib terhadap PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) menyusul perubahan Hari Jadi Persib 14 Maret 1933 menjadi Persib 5 Januari 1919 tidak akan pernah berhenti.
Kedua belah pihak akan kembali bertemu di ‘Mejá Hijau’ yang akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, Bandung, Kamis (10/8/2024).
Sidang tersebut merupakan kelima kalinya dengan agenda pemanggilan para pihak dan acara Pembacaan Gugatan pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Pengadilan yang berlokasi Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, itu.
Melalui surat Perkara Nomor :134/Pdt.G/2024/PN Bdg, pihak pengadilan secara resmi telah memanggil kedua belah pihak yaitu 8 Perkumpulan Sepakbola (Ps) eks anggota Persib selaku penggugat dan PT PBB dalam hal ini sebagai tergugat.
Seharusnya, agenda sidang lanjutan digelar, Kamis 1 Agustus 2024 dengan agenda pemanggilan para pihak dan pembacaan gugatan.
Akan tetapi, pihak tergugat komplain dengan alasan tidak menerima surat pemanggilan lantaran miss communication dari pihak pengadilan.
Kuasa Hukum 8 Ps, Budhi Agung, SH, membenarkan, sidang lanjutan gugatan terhadap PT PBB itu akan digelar pekan kedua, bulan kedelapan tahun 2024.
“Seharusnya, tanggal 1 Agustus ini. Tapi, pihak PT PBB mengajukan komplain dengan alasan tidak menerima surat pemanggilan, kesalahan memang ada di pihak pengadilan sendiri,” kata Budhi Agung menegaskan dalam pesannya di WhatsApp (WA), Sabtu 13 Agustus 2024.
Sidang gugatan tersebut akan digelar mulai pukul 09:00 WIB. Dari pihak penggugat atau 8 Ps terdiri dari, Mochammad Faturochim (Ps Fatto C), Wahyu Gunawan, SE (Ps Bina Pakuan), Teddy Sumery (Ps Kewalaram, Yusuf Sutendi (Ps DIANA), Taufik Hidayat (Ps Jatira), Syahrul Aziz (Ps Turangga), Hendrik Alexsander Suoth (Ps Young Tigers) dan Rusli Dadang (Ps Bara Siliwangi). Sedangkan dari pihak tergugat yaitu PT PBB.
“Sebetulnya pihak tergugat tidak perlu komplain karena kalau jadi agenda sidang pada tanggal 1 Agustus 2024 pun, itu bukan agenda dia tapi agenda kita yaitu pembacaan gugatan dan kalau ada perbaikan gugatan. Tapi memang dari awal pihak tergugat ingin mengulur-ulur waktu selama mungkin,” kata Budhi Agung membeberkan.
Sidang gugatan 15 Agustus 2024 nanti, merupakan yang kelima. Sidang pertama dilakukan pada Kamis 25 April 2024. Namun pihak tergugat tidak ada yang hadir. Lalu dilanjutkan sidang yang kedua pada Kamis 16 Mei 2024 dengan agenda mediasi. Namun tidak ada hasil apa-apa.
Kemudian, sidang kembali dilanjutkan untuk yang ketiga pada Kamis 6 Juni 2024 dengan agenda pemanggilan tergugat dengan agenda mediasi. Lalu, pada tanggal 1 Agustus 2024 diagendakan kembali sidang digelar dan lagi – lagi gagal karena pihak tergugat tidak hadir. **