MALANG, G-SPORTS.ID – Manajemen PT Arema Indonesia bergeming atas surat somasi manajemen PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), yang menangungi klub Arema FC. Surat yang dilayangkan dan ditandangani sendiri oleh Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto SH. MH Sabtu (28/12/2024) lalu.
PT AABBI memperkarakan klaim ketidakabsahan dua klub peserta kompetisi Liga 4 Asprov PSSI Jawa Timur 2025/2025 terkait penggunaan nama ‘Arema’. Yakni Arema Indonesia dan Akademi Arema Ngunut Tulungagung sebagai anggota Asprov PSSI Jatim. Termasuk satunya SSB Putra Arema yang juga terafiliasi Asprov PSSI Jatim.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum PT Arema Indonesia, Erpin Yuliono SH, MH saat dihubungi G-Sports.id. Jika pihaknya telah mendapatkan surat perihal somasi tersebut.
“Kami disomasi PT AABBI benar. Hal salah alamat yang mereka lakukan. Tetapi tentu saja, kami akan membalas surat somasi itu. Intinya balasan kami, akan sangat jauh dari harapan mereka PT AABBI. Kami PT Arema Indonesia akan siap membawa persoalan ini ke jalur hokum,: jelas Erpin Yuliono. `
“Tentu juga kami akan membalas surat somasi tersebut hingga ke Pengadilan Niaga Surabaya. Langkah hukum ini kami ambil, sebab Arema Indonesia merasa, kalau PT Arema Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham RI sejak 2004 dengan NPWP PT Arema Indonesia,: tandasnya.
Menurutnya legalitas klub Arema Indonesia juga telah diakui oleh PSSI. Sisi prestasi pun, level Asia saja Arema Indonesia mewakili Indonesia. Meraih prestasi terbaik masuk babak perempatfinal atau 16 Besar AFC Cup 2012. Juga menjuarai kompetisi Indonesia Super League 2009/2010 (ISL 2009/2010).
“Jadi kalau ada orang atau pihak lain (PT AABBI) yang mengklaim dasn melarang kami tidak boleh menggunakan nama Arema yang di merk-kan, itu salah alamat. Tentu saja akan kami balas dan gugat balik (rekonvensi) lewat jalur hukum,” ungkap Erpin Yuliono.
“Tembusannya tentu saja ke Kemenkumham RI, PSSI (pusat), Asprov PSSI Jawa Timur dan Pengadilan Niaga Surabay. Karena ini masalah merk, masalah hukum, dan bukan hanya sekedar berbicara soal sepak bola. Dan kami sampaikan, kalau Arema Indonesia sudah siap berlaga di jalur hukum,” ujarnya.
Manajemen Arema Indonesia berencana untuk menggugat balik PT AABBI. Khususnya terhadap Arema Indonesia, somasi oleh pihak PT AABBI dilakukan dua kali, pada tanggal 12 Desember 2024 dan 24 Desember 2024.
Somasi dari pihak PT AABBI berkaitan dengan lisensi sah penggunaan nama Arema di sepak bola Indonesia. Sebagai pihak yang sah dan telah terdaftar di Kemenhumham RI. Lewat nomor pendaftaran IDM00065610, tanggal 20 September 2019, dan nomor pengumuman BRM1715A, tanggal 13 Maret 2017 era Menkuham, Yasonna Hamonangan Laoly.
“Tak hanya itu, kami juga menilai Asprov PSSI Jawa Timur, yang merubah nama Arema Indonesia menjadi xxxxx Indonesia di Liga 4 Jatim 2024/2025 merupakan keputusan blunder. Apalagi hanya berdasarkan keterangan dari PT AABBI mengenai lisensi nama Arema yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI tahun 2017,” bebernya.
Hal ini juga yang akan diseriusi juga oleh manajemen PT Arema Indonesia untuk membawa kasus ini hingga sampai ranah hukum. Mengingat timnya, merupakan anggota resmi PSSI dan Asprov PSSI Jawa Timur yang akan berlaga di kompetisi Liga 4 Jawa Timur 2024/2025 mendatang.
“Kalau sekarang ada orang bicara Arema Indonesia tidak boleh memakai nama Arema ya silahkan gugat Kemenkumham RI. Mengapa juga mereka tahun 2024 ini baru meng-klaim,” tegas Erpin Yuliono.
.
“Kalau merasa benar, jangan somasi receh, gugat saja Kemenkumham RI. Kami ada Yayasan Arema 2004, lalu kami perbarui tahun 2010 dan tahun 2012. Kalau nama kami dicoret, ya masak kami diam saja, itu namanya mendem (mabuk,red).”.
Legalitas kepemilikan Arema adalah Yayasan Arema yang termaktub sesuai pengesahan SK Menkumham No AHU-AH.01.06-317 pada tanggal 9 Mei 2012. Bernomor NPWP 02.378.491.1-623.000.
Satu sisi per tanggal 4 Januari 2016 tim yang kini bernama Arema FC mendirikan perseroan terbatas baru bernama PT AABBI dan NPWP baru bernomor 72.430.950.5-623.000. Mereka menyatakan pihak yang sah menyandang nama Arema.
Telah terdaftar di Kemenkumham RI tertanggal 20 September 2019 dengan nomor pendaftaran IDM00065610. Kemudian nomor pengumuman BRM1715A, tanggal 13 Maret 2017 silam.