KOTA BATU, G-SPORTS.ID – Ketidakonsistenan panpel pertandingan cabang olah raga (cabor) sepak bola pada Porprov IX Jatim 2025 Malang Raya menerapkan Laws of the Game (LOTG), berbuah protes sekaligus menimbulkan tanda tanya besar.
Terjadi pada saat penentuan peringkat akhir klasemen Grup A cabor sepak bola putri. Berlangsung di Stadion Gelora Brantas, Kota Batu, Senin (23/06/2025) sore.
Tiga tim mengoleksi nilai akhir sama (5), yakni tim putri tuan rumah Kota Batu, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. Diluar tim Kabupaten Lumajang yang memang sudah tersingkir.
Tak urung melihat situasi tersebut, Ketua Askot PSSI Kota Batu, Ganis Rumpoko angkat bicara. Dikatakan secara tidak langsung keputusan tersebut merugikan tim Kota Batu.
“Tidak dirugikan secara langsung, tapi ya tetap dirugikan juga, karena seharusnya kami juara Grup A, tetapi malah runner-up grup. Kami tuan rumah, tentu fokus dalam menjaga konduktivitas,” ungkap Ganis Rumpoko, kepada G-Sports.id.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan lalu berimbas pada pertandingan selanjutnya.”.
Tim Kota Batu sendiri mengemas nilai 5 dengan selisih gol terbaik 12-1 dibandingkan dua tim dibawahnya. Hasil dua kali imbang 0-0 melawan Jember (19/06/2025) dan 1-1 versus Banyuwangi (23/06/2025).
Sementara Banyuwangi dan Jember juga sama-sama meraup poin 5 dan selisih gol juga sama 5-2. Banyuwangi tundukkan Lumajang 3-0 (19/06/2025), dan imbang dua kali dengan skor sama 1-1 versus Kota Batu (23/06/2025) dan kontra Jember (21/06/2025).
Begitu pun tim Jember, sekali menang atas Lumajang 4-1 (23/06/2025). Juga mencatat dua kali seri menghadapi Kota Batu 1-1 (19/06/2025), dan 1-1 melawan Banyuwangi (21/06/2025).
Tim Putri Kota Batu, yang seharusnya menjadi juara Grup A. Justru ditetapkan panpel pertandingan sebagai runner-up grup dibawah Banyuwangi yang seharusnya tersingkir.
Sedangkan Jember yang seharus finis posisi kedua Grup A karena unggul Poin Fair Play atas Banyuwangi. Cukup mengejutkan ditempatkan di posisi ketiga dan tersingkir.
Lantas kemudian muncul tarik ulur terkait kevalidan dan kebenaran penentuan peringkat akhir klasemen Grup A. Diantara tiga tim tersebut, baik tim Kota Batu, tim Kabupaten Jember, maupun tim Kabupaten Banyuwangi.
Satu sisi tetap harus berpijak kepada Laws of the Game (LOTG) atau regulasi baku kompetisi cabor sepak bola (putri) Porprov IX Jatim 2025, yakni Technical Handbook (THB).
Namun kemudian, panpel pertandingan cabor sepak bola putri justru menerapkan unofficial football rules atau informal football rules, yakni lebih mengacu kepada Technical Delegate panpel (TD), keluar dari Laws of the Game.
Technical Handbook (THB) Penentuan Baku Final Standings
Jika mengacu kepada Laws of the Game atau regulasi awal Technical Handbook (THB) atau atau regulasi baku kompetisi cabor sepak bola (putri) Porprov IX Jatim 2025.
Pasal 17 Tentang Penentuan Pemenang, pada Ayat atau Nomor 4 jelas tertulis. Jika pada akhir setiap babak terdapat dua tim atau lebih di satu grup mendapatkan poin sama.
Maka, harus diberlakukan final standings (final ranking) atau peringkat akhir yang telah ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria dan urutan sebagai berikut :
1) Poin
2) Pertemuan kedua tim (head to head)
3) Selisih gol
4) Produktivitas gol
5) Poin Fair Play (dengan ketentuan 1 poin untuk kartu kuning dan 3 poin untuk kartu merah)
6) Undian dengan mekanisme yang akan ditentukan oleh Panitia Pelaksana
Maka, klasemen akhir Grup A berdasarkan regulasi yang benar sesuai Technical Handbook (THB), adalah
1. Kota Batu 3 1 2 0 12-1 5
2. Kabupaten Jember 3 1 2 0 5-2 5
3. Kabupaten Banyuwangi 3 1 2 0 5-2 5
4. Kabupaten Lumajang 3 0 0 3 1-18 5
Catatan :
Juara Grup A adalah Kota Batu dengan nilai 5 dengan selisih gol terbaik 12-1. Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi sama-sama meraih poin 5 dan selisih gol juga sama 5-2.
Sesuai regulasi baku Technical Handbook (THB), Jember berhak di berada di posisi runner-up, sebab mereka unggul Poin Fair Play atas Banyuwangi. Hanya menerima dua (2) kartu kuning untuk pemain dan tiga (3) kartu kuning untuk tim ofisial.
Banyuwangi ada di posisi ketiga, karena Poin Fair Play setelah mengoleksi satu (1) kartu merah dan dua (2) kartu kuning. Mereka gagal melaju ke babak semifinal bersama urutan buncit klasemen Kabupaten Lumajang.
Technical Delegate (TD) Imbas Blunder Ranking
Menjadi tidak konsisten atau ekstremnya blunder ranking. Ketika kemudian panpel pertandingan cabor sepak bola (putri) Porprov IX Jatim 2025 lebih memilih menerapkan unofficial football rules atau informal football rules, yakni Technical Delegate (TD).
Technical Delegate lebih merupakan aturan yang keluar dari Laws of the Game atau Technical Handbook. Aturan yang tidak resmi atau tidak diakui secara resmi oleh regulasi baku sebuah kompetisi.
Final standings panpel pertandingan dengan Technical Delegate justru berimbas protes dan menjadi tanda tanya besar. Mereka melakukan blunder ranking dengan posisi akhir kalsemen, sebagai berikut ;
1. Kabupaten Banyuwangi 3 1 2 0 5-2 5
2. Kota Batu 3 1 2 0 12-1 5
3. Kabupaten Jember 3 1 2 0 5-2 5
4. Kabupaten Lumajang 3 0 0 3 1-18 5
Asprov PSSI Jatim Turun Tangan, Kembali ke Technical Handbook
Wakil Ketua Umum Asprov PSSI Jawa Timur, Amir Burhannudin, SH saat dihubungi G-Sports.id, Selasa (24/06/2025) malam.
Akui ada mis-communication dan mis-perception pihak panpel pertandingan cabor sepak bola (putri) Grup A Porprov IX Jatim 2025 terkait Laws of the Game (Technical Handbook).
“Betul masalah itu sedang kami bawa ke tingkat Asprov PSSI Jawa Timur malam ini (23/06/2025) untuk diselesaikan melalui meeting besar dan lengkap. Terkait peringkat akhir cabor sepak bola putri Grup A Porprov IX Jatim 2025. Baik hal Technical Handbook maupun Technical Delegate,” jelas Amir Burhannudin.
Hasil meeting kemudian memutuskan penentuan peringkat akhir Grup A dikembalikan atau menerapkan Laws of the Game, yakni Technical Handbook sebagai regulasi bakunya.
“Hasil meeting Asprov PSSI Jawa Timur malam ini, perhitungan dan penentuan klasemen akhir Grup A cabor sepak bola putri dikembalikan ke turan yang disepakati sebelumnya, yakni Technical Handbook,” tegas pria yang merupakan Ketua National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau Badan Penyelesaian Sengketa Nasional PSSI itu.
Sehingga, memutuskan Kota Batu juara Grup A dan Kabupaten Jember sebagai runner-up. Kemudian Kabupaten Banyuwangi posisi ketiga, dan bersama peringkat keempat Kabupaten Lumajang tersingkir.
Porprov IX Jatim 2025 Malang Raya
Cabor Sepak Bola (Putri) Grup A
Stadion Gelora Brantas, Kota Batu
19-23 Juni 2025
Hasil pertandingan
23/06/2025 Kota Batu vs Kabupaten Banyuwangi 1-1
23/06/2025 Kabupaten Jember vs Kabupaten Lumajang 4-1
21/06/2025 Kabupaten Lumajang vs Kota Batu 0-11
21/06/2025 Kabupaten Jember vs Kabupaten Banyuwangi 1-1
19/06/2025 Kabupaten Banyuwangi vs Kabupaten Lumajang 3-0
19/06/2025 Kota Batu vs Kabupaten Jember 0-0
Klasemen Akhir Grup A
1. Kota Batu 3 1 2 0 12-1 5
2. Kabupaten Banyuwangi 3 1 2 0 5-2 5
3. Kabupaten Jember 3 1 2 0 5-2 5
4. Kabupaten Lumajang 3 0 0 3 1-18 0
Keterangan
Posisi 1-2 Lolos ke Babak Semifinal
Posisi 3-4 Tersingkir