Tak Sanggup, PT PBB Memundurkan Waktu Dua Minggu Untuk Menjawab Gugatan 8 Perkumpulan Sepakbola Bandung

Administrator

15/08/2024

ILUSTRASI Persib Bandung (GRAFIS; Imenk/G-SPORTS.ID)
ILUSTRASI Persib Bandung (GRAFIS; Imenk/G-SPORTS.ID)

BANDUNG,G-SPORTS.ID – Hakim Ketua Taryan SH, MH yang memimpin persidangan menyarankan untuk berdamai. PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), siap menjawab gugatan 8 Perkumpulan Sepakbola (Ps) pada sidang berikutnya, (29/8/2024).

Demikian benang merah yang terangkum dari hasil sidang lanjutan gugatan 8 Ps terhadap PT PBB terkait perubahan Hari Jadi Persib dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919 yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis  (15/8/2024).

Sidang lanjutan digelar menjelang sore sekitar pukul 14:30 WIB dan berjalan tak lebih dari 30 menit. Dalam sidang itu pun masing-masing pihak dihadiri tim hukum.

Dari 8 Ps dihadiri langsung kuasa hukum Budhi Agung SH. Sementara dari PT PBB, Kuswara S Taryono selaku kuasa hukumnya tidak hadir dan hanya diwakili oleh tiga orang stafnya.

Pada sidang kelima tersebut tidak ada perubahan gugatan dan tim hukum 8 Ps menyerahkan semua gugatannya secara tertulis dan diterima leh majelin hakim maupun tim hukum PT PBB untuk dipelajari.

Hakim Ketua  memberi batas seminggu kepada tim hukum PT PBB untuk menjawab semua  gugatan 8 Ps. Namun, tim hukum PT PBB tidak menyanggupinya dan meminta batas waktu hingga dua minggu ke depan dan disetujui oleh Hakim Ketua.

Hakim Ketua berharap perselisihan kedua pihak bisa diakhiri dengan jalan berdamai. Alasannya, semata-mata untuk Persib Bandung. Apalagi katanya, Tim Maung Bandung, itu baru saja menjadi juara dan mengawali kompetisi Liga 1.

“Apakah masing-masing pihak bisa diakhiri dengan jalan damai, harapan kami seperti itu, tapi yang jelas semua sudah ditempuh termasuk mediasi meski deadlock,” kata Hakim Ketua mengawali jalannya persidangan.

Sementara Kuasa Hukum 8 Ps, Budhi Agung menegaskan, pihaknya tetap dengan rencana awal yakni gugatan terhadap PT PBB.

“Setelah mediasi deadlock, sidang berikutnya sudah dilakukan dan sesuai agenda persidangan agenda jawab menjawab dilakukan secara elitigasi, artinya para pihak baik penggugat maupun tergugat tak perlu hadir lewat pengadilan untuk bersidang, namun semua segala komunikasi akan dilakukan  sampai nanti acara jawaban replik-duplik barulah kita bertemu lagi di persidangan,” kata Budhi Agung memaparkan.

Selanjutnya kata Budhi Agung, ada yang namanya pembuktian dimana semua datang Kembali ke pengadilan dimana semua acara jawab menjawab replik duplik  atau elitigasi.

“Hanya ditentukan untuk jawaban di tanggal 29 Agustus dan pihak tergugat meminta waktu dua minggu dan replik dupliknya seminggu – seminggu. Kemudian setelah jawab tanggal 29 seminggu berikutnya replik, seminggu berikutnya lagi duplik,” ujar Budhi Agung membeberkan.

Lalu, Budhi Agung menambahkan, setelah duplik dilakukan barulah bukti dengan semua pihak datang lagi ke pengadilan.

“Disitulah ramainya sidang gugatan ini,” ujarnya memungkasi. (Arief K/G-SPORTS.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Berita Terkait