BANDUNG, G-SPORTS.ID – Ketua terpilih DPD Perbasi Jawa Barat, Epriyanto Kasmuri dengan tegas menolak Penunjukan Caretaker dan Musda Ulang Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perbasi.
Penolakan tersebut dilakukannya melalui surat bernomor 426.1/072 – DPD.Jabar/IV/2026 dan diperlihatkan kepada sejumlah awak media usai press conference di Kartika Sari, Dago, Rabu (15/04/2026).
Penolakan Epriyanto sebagai DPD Perbasi yang sah, itu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) bernomor 158/DPP/IV/2026 yang diterbitkan oleh DPD Perbasi tentang Penunjukkan Caretaker dan Musda Ulang Perbasi Jawa Barat.
Ada lima poin yang menjadi alasan Epriyanto menolak SK DPP Perbasi, itu. Poin A, penunjukan caretaker hanya dapat dilakukan jika terjadi kegagalan pelaksanaan MUSDA atau dinyatakan adanya pelanggaran berat dengan sebuah Surat Keputusan dari DPP PERBASI.
Tetapi, tulis Eprianto dalam surat tersebut, faktanya pelaksanaan MUSDA telah selesai dilaksanakan dengan sukses dan tidak adanya Gugatan Resmi di tempat dan pada waktu tertentu setelah MUSDA.
Poin B, DPD PERBASI Jawa Barat tidak dalam keadaan darurat (vakum) dan kekosongan kepemimpinan (stalemate), sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan pengangkatan caretaker DPD PERBASI Jawa Barat.
Poin C, menurutnya, tidak ada Surat Keputusan dari DPP PERBASI tentang pembatalan hasil MUSDA, sehingga tidak memenuhi syarat aturan pengangkatan Caretaker dan Pelaksanaan MUSDA ulang DPD PERBASI Jawa Barat.
Poin D, katanya, dalam AD/ART BAB VI Musyawarah Dan Rapat Bagian Pertama Musyawarah Pasal 28, caretaker dibentuk dalam mengatur Pengurus PERBASI yang tidak melaksanakan Musyawarah setelah 6 (enam) bulan berakhir kepengurusannya.
“Dengan demikian pengangkatan caretaker merupakan tindakan yang cacat prosedural dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum organisasi. Maka dengan ini, kami menyatakan Menolak Pengangkatan Caretaker DPD PERBASI Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 005 Tahun 2026,” kata Epriyano dalam Surat Penolakan tersebut membeberkan.
Sementara mengenai Musyawarah Daerah (Musda), Eprianto sebagai Ketua DPD Perbasi terpilih itu kembali menjelaskan, berdasarakan AD/ART PERBASI Pasal 32, Musyawarah Ulang atau Musyawarah Luar Biasa bisa dilaksanakan atas Permintaan tertulis 2/3 dari Anggota PERBASI sesuai dengan tingkatannya dan di dalam surat permintaan itu harus dituliskan secara tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
“Tetapi, faktanya, tidak ada gugatan Hasil MUSDA dan Surat Permohonan Musyawarah Ulang atau Musyawarah Luar Biasa atas permintaan tertulis 2/3 dari Anggota PERBASI Jawa Barat. MUSDA berjalan sesuai Agenda Acara dan Tata Tertib MUSDA yang telah disepakati dan
disahkan sesuai kuorum. Utusan DPP PERBASI ikut berperan aktif selama proses MUSDA dari awal sampai akhir serta telah ikut menandatangani dalam Pengesahan Berita Acara MUSDA PERBASI Jawa Barat Tahun 2026,” kata Eprianto membeberkan dalam surat penolakannya itu.
Menurutnya lagi, dengan waktu 14 (empat belas) hari, menjadi potensi gugatan berlanjut karena tidak sesuai dengan AD/ART dalam hal ini tidak ada urgenitas dalam Program Pembinaan Prestasi di DPD PERBASI Jawa Barat yang berkaitan dengan KONI Jawa Barat karena
tahapan, verifikasi dan keabsahan PORPROV Jawa Barat telah selesai dilaksanakan.
Maish dalam surat penolakan, disebutkan Eprianto, dalam Surat Keputusan tentang Pengangkatan Caretaker, tidak melibatkan dari unsur kepengurusan lama terutama dalam membantu berjalannya roda organisasi secara administratif.
“Dengan begitu, jelas kami menyatakan menolak untuk penyelenggaraan kembali Musyawarah Daerah DPD PERBASI Jawa Barat. Kami, memandang bahwa Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD PERBASI Jawa Barat yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2026 dan berjalan sesuai dengan Jadwal Acara dan Tata Tertib MUSDA, disepakati dan disahkan secara kuorum,” kata Eprianto dalam surat penolakannya itu kembali menegaskan.
Secara Aklamasi Terpilih
Eprianto sendiri terpilih sebagai Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Barat secara aklamasi pada Musda yang dilangsungkan di Karsaland, Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (14/02/2026).
Terpilihnya Eprianto karena mendapat dukungan penuh 15 dari 26 Pengcab Perbasi di kota dan kabupaten di Jawa Barat. Dengan begitu, terpilihnya Eprianto karena memenuhi kuorum 50 plus 1 dari total 26 pemilik hak suara bahkan melebihi batas minimal 14 suara.
Kepada media lagi Eprianto menekankan, pentingnya menjaga marwah organisasi serta konsistensi terhadap aturan yang berlaku dan setiap kebijakan strategis harus memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan preseden buruk di masa depan.
Eprianto berharap lagi, apa yang dipaparkan dan ditegaskan merupakan bahwa permasalahan organisasi yang menimpa DPD Perbasi Jawa Barat tidak boleh terulang dengan pola atau skema yang sama.
“Ke depan, setiap dinamika dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola organisasi yang baik,” ujarnya memungkasi.
