MALANG, G-SPORTS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tragedi Kanjuruhan, mendesak Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo Jokowi) untuk serius dalam menuntaskan insiden berdarah pada tanggal 1 Oktober 2022 silam.
Tragedi yang menelan 135 Aremania-Aremanita meninggal dunia dan 570 orang mengalami korban luka-luka, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari unsur-unsur dari (LBH pos Malang, KontraS, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, dan IM 57+ Institute. Orang nomor satu di negeri ini, didesak memanggil pimpinan Lembaga Mekopolhukan, Kapolri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sulitnya keluarga korban dalam mencari keadilan dan tidak seriusnya dari pihak-pihak yang berwajib dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini. Menandakan negara masih gagal menjamin terpenuhinya hak asasi manusia di Indonesia saat ini,ungkap Daniel Alexander Siagian dari LBH Pos Malang, Jumat (14/4/2023).
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik hingga Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, imbuhnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi berselang beberapa saat setelah usainya laga pekan ke-11 kompetisi BRI Liga 1 2022/2023, ketika tuan rumah Arema FC ditundukkan tamunya Persebaya Surabaya 2-3 pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Menjadikan insiden berdarah terbesar kedua dalam sejarah sepak bola dunia dalam 58 tahun terakhir. Setelah Tragedi Estadio Nacional pada tanggal 24 Mei 1964 silam, di Lima, Peru. Meyebabkan korban meninggal dunia 328 orang. Jelang kick-off laga babak kualifikasi Olimpiade Tokyo 1964 Zona Conmenbol antara Peru versus Argentina.
Pembatasan Acces to Justice keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, juga sebagai bentuk ketidakseriusan negara dalam penegakan hukum dan HAM secara berkeadilan demi tuntasnya penangannya, tandas Daniel Alexander Siagian.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim POLRI. Segera menerima laporan yang diadukan oleh k keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung secara proaktif untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, timpal Muhammad Yahya Ihyaroza dari KontraS.
Dikatakan pihaknya (Koalisi Masyarakat Sipil) pun mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh hakim yang memberikan vonis bebas dan ringan.
Termasuk mendesak Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Agar melakukan pengawasan terhadap buruknya kinerja Bareskrim yang menolak laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Kami mendorong Kejaksaan Agung Mengawal secara Maksimal dalam proses banding dan kasasi sidang Tragedi Kanjuruhan, lanjutnya..
Dikatakan 135 korban menigngal dunia,termasuk dua angoota kepolisian dari Tulungagung dan Trenggalek diantara 42.588 penonton ketika itu. Diantaranya 44 orang korban meninggal dunia (33 persen), merupakan korban anak dibawah umur dan perempuan.
Kami berharap dan mendorong pihak LPSK untuk tetap maksimal memberikan perlindungan hukum bagi saksi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, tambah Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya.
Kami yang diwakili KontraS dan LBH Pos Malang bersama dengan beberapa keluarga korban telah mendatangi Bareskrim Polri, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan LPSK..
Sebelumnya dari hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima terdakwa, yaitu AKP Has Darmawan (Komandan Kompi/Danki Brimob Polda Jawa Timur),divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kepala Bagian Operasional/Kabag Ops Polres Malang) divonis bebas. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) divonis bebas.
Ketua LOC (local organizing comittee) atau Panpel lokal Arema FC, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan. Kemudian Koordinator Security Officer Arema, Suko Sutrisno divonis hanya 1 tahun penjara.
Sedangkan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur pada 22 Desember 2022 lalu.
Lantaran berkas perkara tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan tak kunjung lengkap atau P19. Bersaman dengan itu, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita juga telah habis.